PEMANTAPAN PENGELOLAAN KEUANGAN DESA
Dengan disahkannya
UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, pemerintahan desa mendapat kewenangan dalam
penyelenggaraan pemerintahan desa, pelaksanaan pembangunan, pembinaan
kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat. Sejalan dengan itu, pemerintahan
desa mendapatkan pendanaan program dan kegiatan dari berbagai sumber (Dana
Desa, InBup, UED/K-SP dan lainnya) mengandung konsekuensi harus mampu mengelola
secara transparan, akuntabel, dan bebas dari penyalahgunaan.
Dalam hal
pengelolaan dana desa, adanya risiko terjadinya kesalahan baik bersifat
administratif maupun substantif yang dapat mengakibatkan terjadinya
permasalahan hukum mengingatkan belum memadainya kompetensi kepala desa dan
aparat desa dalam hal penatausahaan, pelaporan, dan pertanggungjawaban keuangan
desa. Pemerintah Kabupaten akan
melakukan pembinaan kepada kepala desa dan aparat desa untuk memantapkan
pengelolaan keuangan desa. Pemkab
Bengkalis tidak dapat bekerja sendiri tanpa kerjasama dengan pihak lain yang
mempunyai kepentingan sejalan dalam pemberdayaan pemerintahan desa, termasuk
BPKP maupun Dirjen yang menangani desa.
Pemkab Bengkalis
akan memberdayakan mahasiswa Kuliah Kerja Nyata (KKN) dari Perguruan Tinggi di
Riau guna memberikan pendampingan dan pembinaan kepada para kepala desa dan aparat
desa pada lokasi KKN dalam penatausahaan, pelaporan, dan pertanggungjawaban
keuangan desa. Pemerintah kabupaten akan
menyusun pedoman pengelolaan keuangan desa yang memfokuskan pada penatausahaan,
pelaporan, dan pertanggungjawaban keuangan desa karena tahapan ini merupakan
kebutuhan minimal dan krusial untuk meminimalkan risiko kesalahan dan
penyelahgunaan keuangan desa.

0 Comments:
Post a Comment
Subscribe to Post Comments [Atom]
<< Home