Friday, October 30, 2015

PEMANTAPAN PENGELOLAAN KEUANGAN DESA



Dengan disahkannya UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, pemerintahan desa mendapat kewenangan dalam penyelenggaraan pemerintahan desa, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat. Sejalan dengan itu, pemerintahan desa mendapatkan pendanaan program dan kegiatan dari berbagai sumber (Dana Desa, InBup, UED/K-SP dan lainnya) mengandung konsekuensi harus mampu mengelola secara transparan, akuntabel, dan bebas dari penyalahgunaan.
Dalam hal pengelolaan dana desa, adanya risiko terjadinya kesalahan baik bersifat administratif maupun substantif yang dapat mengakibatkan terjadinya permasalahan hukum mengingatkan belum memadainya kompetensi kepala desa dan aparat desa dalam hal penatausahaan, pelaporan, dan pertanggungjawaban keuangan desa.  Pemerintah Kabupaten akan melakukan pembinaan kepada kepala desa dan aparat desa untuk memantapkan pengelolaan keuangan desa.  Pemkab Bengkalis tidak dapat bekerja sendiri tanpa kerjasama dengan pihak lain yang mempunyai kepentingan sejalan dalam pemberdayaan pemerintahan desa, termasuk BPKP maupun Dirjen yang menangani desa.
Pemkab Bengkalis akan memberdayakan mahasiswa Kuliah Kerja Nyata (KKN) dari Perguruan Tinggi di Riau guna memberikan pendampingan dan pembinaan kepada para kepala desa dan aparat desa pada lokasi KKN dalam penatausahaan, pelaporan, dan pertanggungjawaban keuangan desa.  Pemerintah kabupaten akan menyusun pedoman pengelolaan keuangan desa yang memfokuskan pada penatausahaan, pelaporan, dan pertanggungjawaban keuangan desa karena tahapan ini merupakan kebutuhan minimal dan krusial untuk meminimalkan risiko kesalahan dan penyelahgunaan keuangan desa.

0 Comments:

Post a Comment

Subscribe to Post Comments [Atom]

<< Home