MENGEMBANGKAN UED/K-SP MENJADI BUMDES DAN BPR
Dalam
rangka mempercepat peningkatan pemberdayaan dan perekonomian masyarakat di
Bengkalis telah dilaksanakan program Usaha Ekonomi Desa/Kelurahan Simpan Pinjam
(UED/K-SP ) dengan alokasi dana Rp. 1 milyar per tahun. Program bertujuan untuk memenuhi kebutuhan
modal masyarakat, khususnya Usaha Mikro Kecil dan Menengah, yang selama ini
menjadi salah satu kendala tumbuh kembangnya perekonomian dan jiwa
kewirausahaan masyarakat di desa. Sejak
digulirkan tahun 2011 sampai tahun 2014 dana yang sudah disalurkan sebesar Rp.
403 milyar yang diterima 102 desa/kelurahan. Pada tahun 2015 ini dan karena
adanya 53 desa pemekaran, dana yang disalurkan sebesar Rp. 155 milyar.
Artinyasejak digulirkan tahun 2011 total dana UED/K-SP yang disalurkan Rp. 558
milyar. Hingga saat ini pengguna dana
UED/K-SP ini sebanyak 35.675 orang/kepala keluarga dengan total keseluruhan
pinjaman sekitar rp. 562,348 milyar. Sekitar 76% dari seluruh manfaat UED/K-SP
sangat terbantu dan usahanya mengalami peningkatan.
Undang-undang
No. 6 Tahun 2014 menegaskan bahwa Desa dapat mendirikan Badan Usaha Milik Desa.
BUM Desa adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki
oleh Desa melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan Desa
yang dipisahkan guna mengelola aset, jasa pelayanan, dan usaha lainnya untuk
sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat Desa.
Beberapa UED/K-SP akan membentuk holding bagi
pendirian Bank Perkreditan Rakyat (BPR).
Syarat modal disetor untuk zona III sebesar Rp. 6 milyar dapat dipenuhi
dengan gabungan beberapa UED/K-SP yang memiliki wilayah kerja berhampiran. Kewajiban BPR harus memiliki minimal satu
pemegang saham dengan kepemilikan sedikitnya 25 persen dapat dilakukan dengan
penyertaan modal pemerintah atau penyertaan BUMD ke dalam BPR yang akan
dibentuk.
Untuk mewujudkan pendirian BPR, perlu
meningkatkan kompetensi sebagian pengurus UED/K-SP agar memungkinkan menjadi
pengurus BPR. Kemudian berkenaan dengan rangkap jabatan dan besarnya hubungan
keluarga di antara pengurus BPR akan ditentukan melalui peraturan.
Wilayah kerja BPR yang berada jauh dari
kantor BPR dapat dibukakan jaringan kantor berupa kantor cabang atau kas yang
disesuaikan dengan kebutuhan dan tingkat kesehatan BPR.

0 Comments:
Post a Comment
Subscribe to Post Comments [Atom]
<< Home