Friday, October 30, 2015

MENGEMBANGKAN UED/K-SP MENJADI BUMDES DAN BPR



Dalam rangka mempercepat peningkatan pemberdayaan dan perekonomian masyarakat di Bengkalis telah dilaksanakan program Usaha Ekonomi Desa/Kelurahan Simpan Pinjam (UED/K-SP ) dengan alokasi dana Rp. 1 milyar per tahun.  Program bertujuan untuk memenuhi kebutuhan modal masyarakat, khususnya Usaha Mikro Kecil dan Menengah, yang selama ini menjadi salah satu kendala tumbuh kembangnya perekonomian dan jiwa kewirausahaan masyarakat di desa.  Sejak digulirkan tahun 2011 sampai tahun 2014 dana yang sudah disalurkan sebesar Rp. 403 milyar yang diterima 102 desa/kelurahan. Pada tahun 2015 ini dan karena adanya 53 desa pemekaran, dana yang disalurkan sebesar Rp. 155 milyar. Artinyasejak digulirkan tahun 2011 total dana UED/K-SP yang disalurkan Rp. 558 milyar.  Hingga saat ini pengguna dana UED/K-SP ini sebanyak 35.675 orang/kepala keluarga dengan total keseluruhan pinjaman sekitar rp. 562,348 milyar. Sekitar 76% dari seluruh manfaat UED/K-SP sangat terbantu dan usahanya mengalami peningkatan.
Undang-undang No. 6 Tahun 2014 menegaskan bahwa Desa dapat mendirikan Badan Usaha Milik Desa. BUM Desa adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh Desa melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan Desa yang dipisahkan guna mengelola aset, jasa pelayanan, dan usaha lainnya untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat Desa. 
Beberapa UED/K-SP akan membentuk holding bagi pendirian Bank Perkreditan Rakyat (BPR).  Syarat modal disetor untuk zona III sebesar Rp. 6 milyar dapat dipenuhi dengan gabungan beberapa UED/K-SP yang memiliki wilayah kerja berhampiran.  Kewajiban BPR harus memiliki minimal satu pemegang saham dengan kepemilikan sedikitnya 25 persen dapat dilakukan dengan penyertaan modal pemerintah atau penyertaan BUMD ke dalam BPR yang akan dibentuk.
Untuk mewujudkan pendirian BPR, perlu meningkatkan kompetensi sebagian pengurus UED/K-SP agar memungkinkan menjadi pengurus BPR. Kemudian berkenaan dengan rangkap jabatan dan besarnya hubungan keluarga di antara pengurus BPR akan ditentukan melalui peraturan.
Wilayah kerja BPR yang berada jauh dari kantor BPR dapat dibukakan jaringan kantor berupa kantor cabang atau kas yang disesuaikan dengan kebutuhan dan tingkat kesehatan BPR.

0 Comments:

Post a Comment

Subscribe to Post Comments [Atom]

<< Home