Friday, October 30, 2015



DANA DESA DALAM APBN-P 2015: POTENSI, KETERBATASAN DAN KONSEKUENSI IMPLEMENTASINYA

Dahlan Tampubolon, Ph.D
Ekonom (Regional Economist) Kementerian Keuangan RI
dahlantbolon@gmail.com
RINGKASAN
Penduduk miskin pada 2014 mencapai 27,73 juta (10,96 % total penduduk). Sebanyak 17,37 juta berada di desa dan 10,36 juta di kota.  Menanggapi permasalahan tersebut, strategi pemerintah untuk mengatasi ke-timpangan pembangunan yaitu dengan melaksanakan pembangunan nasional yang menaruh perhatian besar terhadap pembangunan desa.  Pembangunan pedesaan berperanan penting dan strategis di dalam pembangunan nasional dan daerah, karena mengandung unsur pemerataan pembangunan dan hasil-hasilnya serta menyentuh secara langsung kepentingan sebagian besar masyarakat yang bermukim di perdesaan.
Di dalam APBN-P 2015 dana desa sebesar Rp. 20.766 milyar.  Dana desa ini merupakan lesson learnt dari PNPM-Mandiri. Peningkatan ini merupakan keseriusan pemerintah untuk membangun Indonesia dari pinggiran.  Dalam Roadmap Dana Desa yang diajukan pemerintah pusat, pada tahun 2019 alokasi untuk untuk desa mencecah angka Rp.175,5 triliun.  Dari Rp. 20 triliun Dana Desa dari Pusat pada tahun 2015, Riau mendapat hanya Rp. 230.140.145.040,-.  Kabupaten Kampar memperoleh alokasi terbesar mencapai Rp. 34 milyar lebih, manakala Kabupaten Kepulauan Meranti memperoleh kurang dari Rp. 14 milyar.  Kabupaten Bengkalis hanya mendapatkan Rp. 19,6 milyar, namun dana otonomisasi desa pada APBD 2014 sebesar Rp 3 miliar per desa,  dan hingga tahun 2015 ini telah Rp 1,5 triliun lebih telah dianggarkan di dalam APBD.
Beberapa konsekuensi akibat keterbatasan di desa di dalam mengelola keuangan desa yaitu kesalahan mekanisme, ADD menjadi ATM aparatur desa untuk kepentingan pribadi, penyelewengan aset desa dan bertumbuh suburnya korupsi di desa.  Konsekuensi lainnya adalah adanya desakan pembentukan desa baru karena besarnya dana yang masuk ke desa.
Perlu ada persiapan implementasi: Peningkatan kapasitas pemerintah desa dalam perencanaan pembangunan (RPJMDes dan RKPDesa) oleh pemerintah pusat dan/daerah serta OMS.  Demikian pulan dengan peningkatan kapasitas pemerintah desa dalam pengelolaan keuangan dan aset desa oleh pemerintah pusat dan/ daerah serta OMS.  Key Performance Indicator (KPI) menjadi salah satu hal penting yang perlu diperhatikan dalam setiap kegiatan atau proyek yang dilakukan di desa.  Untuk menghindari kesalahan penyelenggaraan di desa perlu disusun sistem keuangan desa.  Di peringkat desa perlu lebih mengoptimalkan pernaan BPD dalam fungsi pengawasan internal (budgeting) pada pengelolaan keuangan pemerintah desa.

0 Comments:

Post a Comment

Subscribe to Post Comments [Atom]

<< Home